Oleh: Juni Pajriati, S.Pd (Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan PD KAMMI Samarinda)
kammikaltimkaltara.com – Baru-baru ini tiga mentri Indonesia telah meluncurkan kebijakan baru yaitu Surat Keputusan Bersama yang disingkat menjadi SKB. Pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB ini diantaranya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam, Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian disahkan oleh 3 menteri melalui pertemuan daring.
Surat keputusan bersama ini mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah. Dimana keputusan ini banyak menuai pro dan kontra. Pasalnya banyak masyarakat yang menilai bahwa masih banyak permasalahan pendidikan yang lebih penting dibandingkan mengatur seragam sekolah. Seperti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) online yang lebih hampir 6 bulan berjalan namun belum bisa efektif untuk penerapan pendidikan yang lebih baik dengan adanya penurunan kualitas belajar peserta didik dan pendidikan pelosok negeri yang belum tersentuh oleh mewahnya kecanggihan digital yang harusnya lebih jadi prioritas untuk diberikan solusi.
Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah tak memandang agama, ras, etnis, dan diversivitas apapun.
“Sekolah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun,” ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).
Apakah benar ini bentuk toleransi dalam pendidikan? Berikut isi dari 6 poin SKB 3 mentri :
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang sekolah atau Pemda mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
Menurut Anwar, seharusnya negara atau sekolah tidak membebaskan siswanya yang belum dewasa untuk memilih pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agamanya.
Justru sebaliknya, menurut Anwar, negara harusnya mengatur terkait cara berpakaian para siswa yang sesuai dengan ajaran agama.
“Negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing,” ujar Anwar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).
“Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai,” tambah Anwar.
Anwar mengatakan warga negara harus berpedoman kepada UUD 1945, terutama pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Maka, menurutnya, negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan.
Dirinya mengatakan Indonesia adalah negara yang religius. Sehingga, menurutnya, segala aturan yang dibuat pemerintah terutama di dunia pendidikan harus berdasarkan nilai keagamaan.
“Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler.
Oleh karena itu UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama,” kata Anwar.
Menurutnya, negara harusnya mengarahkan agar para siswa memakai pakaian yang sesuai ajaran agamanya agar menjadi bangsa yang religius.
“Kita ingin membuat negara kita dan anak-anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religius bukan menjadi orang-orang yang sekuler,” pungkas Anwar.
Kita tidak bisa memisahkan agama dengan pendidikan peserta didik karna dengan agama kita membentuk karakter peserta didik menjadi berakhlak dan sebagai bentuk proses menuju tut wuri handayani. Dimana agama selalu mengajarkan hal-hal baik. Saya yakin dengan agama apa pun yang kita anut semua agama pasti mengajarkan hal-hal baik.
Maka bentuk sekularisme atau pemisahan antara agama dengan pendidikan tentunya adalah langkah yang kurang tepat untuk diterapkan saat ini. Dimana dalam hal ini saya meyakini setiap pendidik menginginkan yang terbaik degan adanya keharusan mengenakan pakaian keagamaan disekolah adalah salah satu bentuk pendidikan kepada peserta didik untuk mengajarkan cara berpakaian yang lebih sopan dan santun.
Ada sebuah pepatah mengatakan “don’t judge by cover”, Tapi dari “cover” manjadi wajah orang lain menilai bagaimana peserta didik itu terbentuk karakternya. Begitu juga dengan pendidikan kita saat ini.
Menilik pergaulan remaja saat ini yang kemudian semkain hari semakin tidak bisa dikendalikan dengan adanya kecanggihan digital dan pengawasan orang tua serta pendidik yang tidak bisa 24 jam full mengawasi generasi muda saat ini. Maka keharusan mendidik dengan agama adalah salah satu bentuk solusi yang perlu diterapkan diera digitalisasi pendidikan Indonesia.
“Berdiri kokoh atau bobroknya negeri ini bergantung dari anak muda, Apabila anak mudanya produktif positif maka bisa dipastikan negeri ini akan menjadi negara adidaya yang dapat menaklukkan dunia”
Leave a Reply